top of page

Pencemaran Tanah

Pencemaran tanah adalah masuknya polutan (bahan pencemar) berupa bahan cair, atau padat ke suatu areal tanah. Bahn cair atau padat tersebut seperti limbah rumah tangga, pertambangan (industri), dan kegiatan pertanian (penggunaan pestisida yang berlebihan terhadap tanah).

 

Pencemaran dapat terjadi apabila ada bahan-bahan asing baik organic maupun anorganik berada dipermukaan tanah dan menyebabkan tanah menjadirusak atau tidak dapat lagimenjadi daya dukung bagi kehidupan manusia. Dalam keadaan normal tanah dapat memberikan daya dukungbagi manusia, baik untuk keperluan pertanian, peternakan, kehutanan maupun untuk pemukiman.

Sumber Pencemaran Tanah

Rumah Tangga

Pertanian

Industri

bottom of page