top of page

Pencemaran Lingkugan

 

Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat  tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (Undang-undang Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982). Peristiwa pencemaran lingkungan disebut polusi. Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran disebut polutan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sifat polutan adalah :

  • Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi.

  • Merusak dalam jangka waktu lama.Contohnya Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapidalam jangka waktu yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuhsampai tingkat yang merusak.

 

Macam-Macam Pencemaran Lingkungan :

 

 

 

 

 

 

 

 

1

2

3

Pencemaran Air

Pencemaran Udara

Pencemaran Tanah

bottom of page